Petitum |
Berdasarkan dali-dalil tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas IA melalui Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini agar dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 1001/PSA/II/PK.MK/2008 tertanggal 17-01-2008 berikut addendum Perjanjian Kredit tanggal 16 Januari 2009, tanggal 18 Januari 2010, tanggal 17 Januari 2011, tanggal 17 Januari 2012, tanggal 17 Januari 2013 dan tanggal 17 Januari 2014;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGATkepada PENGGUGAT adalah wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan kepada PENGGUGAT sebesar Rp214.845.448,00 (Dua ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) secara sukarela;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00069/Joyoboyo Tanggal 6 April 2006, Surat Ukur No. 70/Joyoboyo/2006 Tanggal 27 Maret 2006 atas nama Asril Nurdin (orang tua pemohon).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00069/Joyoboyo Tanggal 6 April 2006, Surat Ukur No. 70/Joyoboyo/2006 Tanggal 27 Maret 2006 atas nama Asril Nurdin (orang tua pemohon).
Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGATsendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |