Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Llg M SOLEH Kapolri, Kapolda, Kapolres Muratara, Kasatreskrim, Kanit Reskrim, Penyidik Perkara Sukri bin M.Soleh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021
Pemohon
NoNama
1M SOLEH
Termohon
NoNama
1Kapolri, Kapolda, Kapolres Muratara, Kasatreskrim, Kanit Reskrim, Penyidik Perkara Sukri bin M.Soleh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  PETITUM.

Berdasar pada argument , dalil – dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon,memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk LINGGAU, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh penyidik POLRI, POLDA SUMSEL, PORRES, MURATARA, KASAT RESKRIM dan KANITRESKRIM Selaku penyidik,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan  penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah tidaksah dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan  penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Atau setidaknya menyatakan perkara ini adalah TEPIRING dan memerintahkan termohon untuk segera memerintahkan kepada termohon untuk memproses pemohon dengan acara TIPIRING.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri lubuk Linggau yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya