Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 1605-LU-05032021-0001, yang tertulis/terbaca RIAN MEDIA RAHERJA diganti/dirubah menjadi ALFIYAN RAHERJA.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah dan mengganti nama diakta kelahiran nomor 1605-LU-05032021-0001, yang tertulis/terbaca RIAN MEDIA RAHERJA diganti/dirubah menjadi ALFIYAN RAHERJA dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|