Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Llg 1.Rodianah,SH
2.Zubaidi,S.H.
Agus Heryanto alias Agus bin Jhonson Kenedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rodianah,SH
2Zubaidi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Heryanto alias Agus bin Jhonson Kenedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ---- Bahwa terdakwa Agus Heryanto alias Agus bin Jhonson Kenedi, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau yang terletak di Jl. Letkol Sukirno Rt. 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio J BD-4350 CG warna merah muda, nomor rangka : MH354POODDJ839028, nomor mesin : 54P-839132, yang diperkirakan seharga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Anton Sujarwo bin Jumadi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi korban Anton Sujarwo bin Jumadi menelepon terdakwa guna mengajak terdakwa ke Lubuklinggau untuk menjenguk adik korban yang sedang dirawat di rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB kroban dan terdakwa berangkat menuju Lubuklinggau dengan mempergunakan sepeda motor yamaha Mio J BD-4350 CG milik korban, sekira pukul 19.00 WIB sampai di Lubuklinggau langsung kerumah sakit Siti Aisyah tempat adik korban dirawat, sekira pukul 22.00 WIB korban mengajak terdakwa kerumah keluarga korban di perumahan Taba Lestari guna mengambil Ambal, bantal dan selimut dan sekira pukul 22.30 WIB langsung menuju kembali kerumah sakit, didalam perjalanan lalu terdakwa berkata pada korban “Bang aku nak balek besok makek motor abang”, lalu dijawab oleh korban “dak usah Gus, kau naek travel bae karno motor aku lebih butuh”, sesampai didepan rumah sakit terdakw aberkata lagi pada korban “bang aku nak keluar, nak maen bilyard) dijawab oleh korban “nak maen bilyard kemano kau kan dak tau wilayah ini”, dijawab oleh terdakwa “tau, dekat sinilah”, kemudian terdakwa pergi sedangkan korban langsung masuk keruang inap tempat adik korban dirawat, lalu sampai dengan pukul 03.00 WIB terdakwa tidak juga pulang kerumah sakit sehingga korban menjadi cemas karena terdakw atidak tau wilayah Lubuklinggau, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pulang kerumah sakit lalu korban bertanya pada terdakwa “dari mano kau Gus” dijawab oleh terdakwa “keluar”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa meminjam uang pada korban sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) lalu pergi lagi dari rumah sakit dan kembali sekira pukul 15.00 WIB, lalu mengambil jaket yang tergantung diruangan, lalu korban berkata pada terdakwa “Gus, jangan kemano-mano lagi, aku lebih perlu motor”, dijawab oleh terdakwa “iyo”, namum terdakwa tetap keluar dan tidak kembali lagi, lalu sekira pukul 09.00 WIB korban mengecek sepeda motor korban diparkiran akan tetapi tidak ada, lalu korban berusaha mencari terdakwa dan bertemu dikossan terdakwa, lalu korban berkata pada terdakwa “Gus, motor mano”, dijawab terdakwa “motor ilang”, lalu dijawab korban “yo maso ilang bae dak katek ceritonyo”, dijawab terdakwa “ya namonyo musibah, aku keno todong di kepala Curup), dijawab korban “madak i dak katek ceritonyo”, akan tetapi terdakwa diam saja, lalu korban pergi meninggalkan terdakwa ; - Bahwa setelah mengambil jaket yang digantung diruangan rumah sakit tersebut lalu terdakwa menuju parkiran sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor korban dengan cara menyambungkan kabel pengapian kontak sepeda motor korban lalu menghidupkan sepeda motor tersebut lalgu pergi dari tempat tersebut menuju ketempat permainan biliyard di Kelurahan Lubuk Tanjung dan terdakwa bermain bilyar dengan mempergunakan uang dari meminjam uang pada korban yaitu sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa kalah sehingga kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban pada orang yang tidak terdakwa kenal di Kelurahan Lubuk Tanjung Lubuklinggau sebesar Rp.1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 kuhp--- atau kedua ---- Bahwa terdakwa Agus Heryanto alias Agus bin Jhonson Kenedi, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau yang terletak di Jl. Letkol Sukirno Rt. 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio J BD-4350 CG warna merah muda, nomor rangka : MH354POODDJ839028, nomor mesin : 54P-839132, yang diperkirakan seharga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik Anton Sujarwo bin Jumadi dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi korban Anton Sujarwo bin Jumadi menelepon terdakwa guna mengajak terdakwa ke Lubuklinggau untuk menjenguk adik korban yang sedang dirawat di rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB kroban dan terdakwa berangkat menuju Lubuklinggau dengan mempergunakan sepeda motor yamaha Mio J BD-4350 CG milik korban, sekira pukul 19.00 WIB sampai di Lubuklinggau langsung kerumah sakit Siti Aisyah tempat adik korban dirawat, sekira pukul 22.00 WIB korban mengajak terdakwa kerumah keluarga korban di perumahan Taba Lestari guna mengambil Ambal, bantal dan selimut dan sekira pukul 22.30 WIB langsung menuju kembali kerumah sakit, didalam perjalanan lalu terdakwa berkata pada korban “Bang aku nak balek besok makek motor abang”, lalu dijawab oleh korban “dak usah Gus, kau naek travel bae karno motor aku lebih butuh”, sesampai didepan rumah sakit terdakw aberkata lagi pada korban “bang aku nak keluar, nak maen bilyard) dijawab oleh korban “nak maen bilyard kemano kau kan dak tau wilayah ini”, dijawab oleh terdakwa “tau, dekat sinilah”, kemudian terdakwa pergi sedangkan korban langsung masuk keruang inap tempat adik korban dirawat, lalu sampai dengan pukul 03.00 WIB terdakwa tidak juga pulang kerumah sakit sehingga korban menjadi cemas karena terdakw atidak tau wilayah Lubuklinggau, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pulang kerumah sakit lalu korban bertanya pada terdakwa “dari mano kau Gus” dijawab oleh terdakwa “keluar”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa meminjam uang pada korban sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) lalu pergi lagi dari rumah sakit dan kembali sekira pukul 15.00 WIB, lalu mengambil jaket yang tergantung diruangan lalu korban berkata pada terdakwa “Gus, jangan kemano-mano lagi, aku lebih perlu motor”, dijawab oleh terdakwa “iyo”, namum terdakwa tetap keluar dan tidak kembali lagi, lalu sekira pukul 09.00 WIB korban mengecek sepeda motor korban diparkiran akan tetapi tidak ada, lalu korban berusaha mencari terdakwa dan bertemu dikossan terdakwa, lalu korban berkata pada terdakwa “Gus, motor mano”, dijawab terdakwa “motor ilang”, lalu dijawab korban “yo maso ilang bae dak katek ceritonyo”, dijawab terdakwa “ya namonyo musibah, aku keno todong di kepala Curup), dijawab korban “madak i dak katek ceritonyo”, akan tetapi terdakwa diam saja, lalu korban pergi meninggalkan terdakwa ; - Bahwa setelah mengambil jaket yang digantung diruangan rumah sakit tersebut lalu terdakwa menuju parkiran sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor korban dengan cara menyambungkan kabel pengapian kontak sepeda motor korban lalu menghidupkan sepeda motor tersebut lalgu pergi dari tempat tersebut menuju ketempat permainan biliyard di Kelurahan Lubuk Tanjung dan terdakwa bermain bilyar dengan mempergunakan uang dari meminjam uang pada korban yaitu sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa kalah sehingga kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban pada orang yang tidak terdakwa kenal di Kelurahan Lubuk Tanjung Lubuklinggau sebesar Rp.1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) --- Perbuatan anak pelaku sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 kuhp ---

Pihak Dipublikasikan Ya