Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Llg 1.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
2.Rahmawati,S.H.
Engo Mustika bin Yunada Napsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
2Rahmawati,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Engo Mustika bin Yunada Napsi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Engo Mustika bin Yunada Napsi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Dayang Torek, RT.01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa pergi menuju ke Pondok Kayu milik Saksi Muhammad Aldo yang berada di Jalan Dayang Torek, RT.01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau sesampainya Terdakwa ditempat tersebut Terdakwa tidak menemui Saksi Muhammad Aldo berada disitu melainkan Terdakwa mendapati 3 (tiga) orang yang sedang tidur ditempat tersebut dan juga disana terdapat 3 (tiga) unit sepeda motor, lalu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil motor yang berada disana, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor merek Honda Beat Tipe Deluxe warna biru doff tahun 2022 Nomor Polisi BG 3786 HAF milik Saksi Muhammad Aldo yang tergantung di Pondok tersebut kemudian Terdakwa menghidupan motor tersebut lalu pergi dari pondok tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat milik Saksi Muhammad Aldo tersebut, kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr.Bejo (DPO) lalu Terdakwa meminta Sdr.Bejo (DPO) untuk menjualkan motor tersebut kemudian motor tersebut dibawa oleh Sdr.Bejo (DPO) kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Tipe Deluxe warna biru doff tahun 2022 Nomor Polisi BG 3786 HAF milik Saksi Muhammad Aldo menyebabkan Saksi Muhammad Aldo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------

Pihak Dipublikasikan Ya