Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/LH/2024/PN Llg YADIN HARYANTO PT. BUMI MEKAR TANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 11/Pdt.G/LH/2024/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YADIN HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT S.PD., S.H.YADIN HARYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI MEKAR TANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Maka berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon agar yang terhormat Ketua PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan Memanggil Para Pihak dipersidangan dan memutus dengan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil kepada Penggugat  sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memberhentikan sebentara produksi TERGUGAT sampai denga perkara ini seslesai,
  6. Menyatakan bahwa benar TERGUGAT melakukan pelangggaran Pasal 104 Jo Pasal 87 Ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dan layak diproses Perkara PIDANANYA
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 

          

SUBSIDAIR

ATAU
             Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak