Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Llg PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) 1.Sahirin
2.Pustra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosdiana,DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero)
Tergugat
NoNama
1Sahirin
2Pustra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.380.250,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan NegeriLubuklinggau untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Pengakuan Hutang Nomor: 704501008331101 tanggal 30 Juni 2021; di mana total tunggakan tercatatsebesarRp. 95.380.250,- ( Sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 040 Tanggal 30 juli 2012 An Sahirin yang terletak di Desa Durian Remuk Kab. Musi Rawas, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 040 Tanggal 30 juli 2012 An Sahirin yang terletak di Desa Durian Remuk Kab. Musi Rawas; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 040 Tanggal 30 juli 2012 An Sahirin yang terletak di Desa Durian Remuk Kab. Musi Rawas;untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak