Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Yudhi Permana, S.H
2.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Nora anak dari Bakar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-587/L.6.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhi Permana, S.H
2Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nora anak dari Bakar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BIMA ANDYKA, S.H., DkkNora anak dari Bakar
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------Bahwa tersangka NORA Anak Dari BAKAR pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros SP 9 Kel. Karya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara Prov. SUMSEL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 27 November 2023 satuan Resnarkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa aka nada seseorang yang akan melewati jalan poros SP 9 Kel. Karya Makmur yang berada di Desa Nibung memakai sepeda motor dan jenis yang telah diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat membawa Narkotika jenis sabu, selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, lalu sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba yakni saksi BENTAR YOSAN dan saksi MARHEN SAPUTRA beserta team melakukan pengintaian di pinggir jalan poros yang berada di SP 9 Kel. Kayra Makmur, tidak lama berselang anggota Satresnarkoba melihat sepeda motor dengan ciri – ciri yang telah didapat, lalu anggota Satresnarkoba memberhentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan penggeledahan, dimana pada saat penggeledahan di bagian kantong celana tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram, beserta 2 (dua) bal plastic klip bening, dimana pada saat itu anggota Satresnarkoba menanyakan kepemilikan barang – barang tersebut dan tersangka pun menjawab bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, kemudian Satuan Resnarkoba membawa tersangka beserta barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Urine Nomor Lab : 3429/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan di tanda tanggani oleh  M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, Jabatan Waka Kabidlabfor Polda Sumsel pada Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, jabatan Kasubbid Narkoba pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP 90100289 dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah wadah plastik berisi 5 ml urine diduga mengandung Narkotika milik tersangka NORA Anak Dari BAKAR, dari hasil pemeriksaan tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan  bahwa barang bukti urine milik tersangka adalah Positif Mengandung Metamfetamina, setelah di analisis barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Urine Nomor Lab : 3429/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan di tanda tanggani oleh  M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, Jabatan Waka Kabidlabfor Polda Sumsel pada Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, jabatan Kasubbid Narkoba pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP 90100289 dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat Netto 4,683 (empat koma enam ratus delapan puluh tiga) gram, barang bukti diduga mengandung Narkotika milik tersangka NORA Anak Dari BAKAR, dari hasil pemeriksaan tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka adalah Positif Mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di analisis barang bukti masih ada sisa dengan berat netto 4,653 (empat koma enam ratus lima puluh tiga) gram, di kembalikan dengan cara sebagai berikut : barang bukti dibungkus plastic bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
  • Sedangkan ia tersangka NORA Anak Dari BAKAR mengetahui dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu) tanpa izin dilarang dalam Undang - Undang karena tersangka menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu) tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

----- ATAU -----

 

      KEDUA:

------------Bahwa tersangka NORA Anak Dari BAKAR pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros SP 9 Kel. Karya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara Prov. SUMSEL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 27 November 2023 satuan Resnarkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa aka nada seseorang yang akan melewati jalan poros SP 9 Kel. Karya Makmur yang berada di Desa Nibung memakai sepeda motor dan jenis yang telah diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat membawa Narkotika jenis sabu, selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, lalu sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba yakni saksi BENTAR YOSAN dan saksi MARHEN SAPUTRA beserta team melakukan pengintaian di pinggir jalan poros yang berada di SP 9 Kel. Kayra Makmur, tidak lama berselang anggota Satresnarkoba melihat sepeda motor dengan ciri – ciri yang telah didapat, lalu anggota Satresnarkoba memberhentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan penggeledahan, dimana pada saat penggeledahan di bagian kantong celana tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram, beserta 2 (dua) bal plastic klip bening, dimana pada saat itu anggota Satresnarkoba menanyakan kepemilikan barang – barang tersebut dan tersangka pun menjawab bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, kemudian Satuan Resnarkoba membawa tersangka beserta barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Urine Nomor Lab : 3429/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan di tanda tanggani oleh  M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, Jabatan Waka Kabidlabfor Polda Sumsel pada Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, jabatan Kasubbid Narkoba pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP 90100289 dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah wadah plastik berisi 5 ml urine diduga mengandung Narkotika milik tersangka NORA Anak Dari BAKAR, dari hasil pemeriksaan tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan  bahwa barang bukti urine milik tersangka adalah Positif Mengandung Metamfetamina, setelah di analisis barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Urine Nomor Lab : 3429/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan di tanda tanggani oleh  M FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71100509, Jabatan Waka Kabidlabfor Polda Sumsel pada Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, jabatan Kasubbid Narkoba pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T, pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP 90100289 dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 96041229, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat Netto 4,683 (empat koma enam ratus delapan puluh tiga) gram, barang bukti diduga mengandung Narkotika milik tersangka NORA Anak Dari BAKAR, dari hasil pemeriksaan tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka adalah Positif Mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di analisis barang bukti masih ada sisa dengan berat netto 4,653 (empat koma enam ratus lima puluh tiga) gram, di kembalikan dengan cara sebagai berikut : barang bukti dibungkus plastic bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
  • Sedangkan ia tersangka NORA Anak Dari BAKAR mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) tanpa izin dilarang dalam Undang - Undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya