Pada hari sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB di lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh tersangka Relimaryati binti Hanafiah dengan cara menerjang/menendang ke arah Sdr. Ida menggunakan kaki kanan dan mengenai sdr. Ida. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut korban sdri. Ida Roiyani mengalami sakit pada bagian ulu hati. Kemudian korban melaporkan ke Polres Musi Rawas guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku |