Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Llg 1.M.Hasbi SL.SH
2.Rodianah,SH
Sherly Marlinton binti Hatta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-610/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Hasbi SL.SH
2Rodianah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sherly Marlinton binti Hatta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ----------Bahwa  terdakwa SHERLY MARLINTON Binti HATTA bersama-sama dengan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL (berkas terpisah/seplitsing) serta MEGA (DPO:Nomor :DPO/08/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), EMI (DPO:Nomor :DPO/09/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), IDA (Dpo Nomor :DPO/10/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), MARYATI (DPO:Nomor :DPO/11/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), INDAH (DPO:Nomor :DPO/12/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), DEVI (DPO:Nomor :DPO/13/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024),MIRA (DPO:Nomor :DPO/14/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) KENY (DPO: Nomor :DPO/15/I/2024 /Reskrim ,tertanggal 19 Januari 2024), CINDY (DPO:Nomor :DPO/16/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) FRETY (DPO:Nomor :DPO/17/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), pada hari  Minggu  tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ,dan pada hari Senin,selasa ,Rabu Kamis Jum’at ,Sabtu Minggu Senin serta Selasa  tanggal 1 s/d tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024, bertempat di toko pakaian “Kekha Fashion Store” desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dengan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil  barang sesuatu berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik HENDRICO Bin HERI WARMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara  bersekutu.Perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara :

 

----------Bermula  terdakwa bersama dengan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL pergi keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk melakukan pencurian pakaian ditoko dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik terdakwa, ketika itu terdakwa  sudah menemukan target sasaran untuk   melakukan pencurian yakni Kekha Fashion Store di desa Trikoyo Kecamatan  Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, dan setelah itu pada hari minggu tangal 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mengajak SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru doff nomor polisi B 5262 FMA milik terdakwa untuk melakukan pencurian di toko Kekha Fashion Store tersebut, sekira pukul 12. 00 wib terdakwa tiba ditoko tersebut kemudian  terdakwa bersama dengan  SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL langsung masuk kedalam toko pakaian milik korban,kemudian terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL berpura-pura membeli pakaian dan minta kepada pelayan toko  dicarikan pakaian sesuai permintaan terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL sambil  mengalihkan perhatian pelayan toko  dan ketika pelayan toko lengah, terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL mengambil beberapa helai pakaian lalu dimasukan kedalam badan terdakwa  dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL yang ditutupi oleh pakaian yang terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL gunakan tanpa sepengetahuan korban, kemudian terdakwa dan SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL meninggalkan toko pakaian milik korban dan langsung  pulang menuju kerumah terdakwa kemudian setelah  selesai melakukan pencurian, pakaian tersebut terdakwa jual dengan saksi PARMI dirumahnya dengan harga Rp. 1.140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan konsumsi dijalan dan transaportasi sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sisa uang tersebut dibagi rata, yang mana masing-masing memperoleh uang senilai Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan hidup sehari-hari kemudian selanjutnya terdakwa melakukan pencurian pakaian di toko tersebut secara berulang kali sendirian keluar masuk dari toko tersebut dengan cara yang sama, kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 40 (empat puluh) kali selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 31 Desember 2023 s/d tanggal 09 Januari 2024, kemudian secara kebetulan/tiba-tiba selama kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari tersebut terdakwa melihat, sdri. FRETI, sdri. EMI, sdri. INDAH, sdri.IDA, sdri. MEGA, sdri. DEVI Als GOK, sdri. MIRA, sdri. CINDY, sdri. KENY, sdri. MARYATI melakukan pencurian pakaian ditoko tersebut namun terdakwa hiraukan, karena terdakwa hanya berniat mencuri pakaian untuk kepentingan terdakwa  sendiri ,bahwa barang-barang hasil curian  berupa pakaian  terdakwa kumpulkan dirumah terdakwa terlebih dahulu dan setelah itu terdakwa jual kepada sdri. PARMI dan sdri. VITA dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri . dan akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan   lebih lanjut.

 

----------Adapun terdakwa melakukan pencurian pakaian milik korban secara beruangkali yakni :

  • Tanggal 31 Desember 2023 jam 12.00 wib s.d jam 15.00 wib melakukan pencurian bersama dengan sdri SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL sebanyak 2 (dua) kali berupa : 2 (dua) helai baju daster batik warna merah, 4 (empat) helai baju gamis katun warna coklat putih motif bunga, 4 (empat) helai setelan kaos dewasa lengan pendek, 2 (dua) helai celana lengan pendek merk CANDY, 6 (enam) helai baju atasan perempuan lengan panjang.......................................................

 

  • Tanggal 01 Januari 2024 jam 10.00 wib s.d jam 15.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. FRETI, sdri. SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL sebanyak 3 (tiga) kali berupa : 6 (enam) helai baju kemeja lengan pendek merk CANDY, 3 (tiga) helai celana levis lengan panjang, 2 (dua) helai celana karet lengan panjang, 2 (dua) helai baju daster, 6 (enam) helai baju atasan perempuan lengan panjang.........................................................................................................

 

  • Tanggal 02 Januari 2024 jam 10.00 wib s.d jam 16.00 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. INDAH dan sdri IDA sebanyak 4 (empat) kali berupa : 4 (empat) helai baju kaos lengan pendek, 5 (lima) helai celana lengan panjang, 3 (tiga) helai baju atasan perempuan lengan panjang, 4 (empat) helai celana levis  perempuan lengan panjang, 2 (dua) helai daster.----

 

  • Tanggal 03 Januari 2024 jam 11.00 wib s.d jam 17.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL, sdri. MIRA, sdri. CINDY, sdri. MARYATI, sdri. INDAH, sdri. IDA dan sdri. MEGA sebanyak 5 (lima) kali berupa : 10 (sepuluh) helai celana levis lengan panjang, 2 (dua) helai celana lengan pendek, 4 (empat) helai baju kaos lengan pendek, 2 (dua) helai baju gaun anak balita, 3 (tiga) helai baju atasan lengan panjang...................................................................................................................................................................................

 

 

  • Tanggal 04 Januari 2024 jam 10.00 wib s.d jam 16.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. DEVI, sdri. KENY, sdri. EMI, sdri. INDAH, sdri. IDA, sdri.MEGA sebanyak 5 (lima) kali berupa : 5 (lima) helai celana lengan panjang, 5 (lima) helai baju atasan lengan panjang, 2 (dua) helay gamis kembang katun warna coklat, 4 (empat) helai kaos lengan pendek, 2 (dua) helai baju terusan anak  balita,  -------------------------------------------------------------------------

 

  • Tanggal 05 Januari 2024 jam 11.30 wib s.d jam 17.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. EMI, sdri. DEVI, sdri.KENY sebanyak 6 (enam) kali berupa : 5 (lima) helai celana lengan panjang, 4 (empat) helai baju daster, 5 (lima) helai atasan perempuan lengan panjang, 2 (dua) helai baju setelan kaos lengan pendek, 2 (dua) helai celana lengan pendek merk CANDY,  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

  • Tanggal 06 Januari 2024 jam 12.30 wib s.d jam 16.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. EMI, sdri. KENY, sdri. DEVI sebanyak 6 (enam) kali berupa : 5 (lima) helai celana lengan panjang, 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 3 (tiga) helai baju gamis katun, 3 (tiga) helai baju gaun anak balita, 2 (dua) helai celana dasar merk BOXIS.------------------------------

 

  • Tanggal 07 Januari 2024 jam 10.30 wib s.d jam 15.30 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. DEVI, sdri. MARYATI, sdri.KENY, sdri. EMI, sdri.INDAH sdri. IDA, sdri. MARYATI sebanyak 6 (enam) kali berupa : 2 (dua) helai celana lengan panjang, 4 (empat) helai baju kaos lengan pendek, 3 (tiga) helai baju setelan anak, 3 (tiga) helai baju gamis, 2 (dua) helai baju daster. 3 (tiga) helai setelan baju muslim anak ---------------------------------------------------------

 

  • Tanggal 08 Januari 2024 jam 16.00 wib s.d jam 17.00 wib terdakwa melakukan pencurian bersama dengan sdri. DEVI, sdri. EMI, sdri. KENY, sdri. MARYATI, sdri. INDAH sebanyak 1 (satu) kali berupa : 2 (dua) helai celana karet lengan panjang , 2 (dua) helai atasan perempuan lengan panjang, 2 (dua) helai kaos lengan pendek.--------------------------------------------------------------------

 

  • Tanggal 09 Januari 2024 jam 13.30 wib s.d jam 15.00 wib terdakwa melakukan pencurian sendirian sebanyak 2 (dua) kali berupa : 1 (satu) helai celana levis CANDY Lengan panjang , 2 (dua) helai celana dasar lengan panjang, 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 1 (satu) helai celana levis lengan panjang ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi  HENDRICO Bin HERI WARMAN mengalami kerugian berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai jika dinilai dengan uang sebesar Rp.14.249.000.- (empat belas  juta dua ratus empat puluh sembilan  ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

 

      ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHPidana.                                     

Pihak Dipublikasikan Ya