Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Llg Wendi Rizky Chalid Negara RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kapolres Lubuklinggau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Llg
Pemohon
NoNama
1Wendi Rizky Chalid
Termohon
NoNama
1Negara RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kapolres Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Pra Peradilan atas pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi pemohon serta tidak  terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan da Penetapan Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16 KUHAP, pasal 17 KUHAP, pasal 18 KUHAP, Pasal 19 KUHAP, dan pasal 20 KUHAP serta Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 tahun tahun 2009, pidana yang telah dikenakan atas diri Pemohon yang di lakukan oleh Negara Republk Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kepolisian Resort Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 111 Lubuk Linggau, yang selanjutnya di sebut TERMOHON

 

Adapun alasan-alasan yang diajukan Pra Peradilan adalah sebagai berikut :

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM

 

 

  1. Bahwa Pemohon adalah Seorang Warga Negara Indonesia yang berpropesi sebagai Wiraswasta , agama Islam, Pendidikan Terakhir S.1, alamat Pasar Baru Rantau Panjang, Rt. 01, Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Propinsi Jambi hal mana Pemohon telah di tuduh melakukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal dalam Pertama Pasal 378KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada Pemohon di lakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan dari tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 01. 00 Wib  di tempat tinggal Pemohon sebagaimana alamat tersebut di atas dan fakta-fakta sebagai berikut :

,

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, di Pasar Baru Rantau Panjang, Rt. 01, Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Propinsi Jambi Pemohon di tangkap oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Lubuk Linggau yang di pimpin Oleh Iptu  Jemmy Amin Gumayel, S.H. dan Penangkapan tersebut memperlihatkan Surat Tugas dan di sertai Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alas an Penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat ia di periksa perbuatan mana telah melanggar pasal sebagaimana Pertama Pasal 378KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tanpa terlebih dahulu di panggil sebagai saksi.

 

  1. Bahwa setelah Penangkapan Pemohon yang telah di tetapkan sebagai Tersangka  di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Lubuk Linggau dan baru pula di periksa sebagai tersangka pada tanggal 25 Februari 2023 dan selajutnya baru di beri Surat Penahanan dari Tanggal  26 Februari 2023  s/d tanggal 17 Maret 2023, berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor ; SP- HAN / 31/II/2023/RESKRIM tertanggal 26 Februari 2023, pedahal tidak terdapat bukti-bukti  yang cukup sebagai salah satu untuk di lakukan Penahanan atas diri Pemohon bahkan menurut hemat Pemohon Peristiwa yang menjadikan Pemohon di jadikan sebagai Tersangka oleh Termohon adalah di karenakan Pemohon Meminjamkan Rekening BRI milik pemohon kepada subjek Hukum yang bernama HERI SUSANTO alias  CUN CUN  yang melakukan transaksi keuangan dengan sdr.  Oscar Pratama/ Bun Chung Sen alias Asen dalam pembayaran perikatan bisnis jual beli emas secara berulang-ulang  dan atas objek perjanjian bisnis sdr. HERI SUSANTO  DENGANOscar Pratama/ Bun Chung Sen alias Asentelah di Terima sebahagian dari apa yang di janjikan. dan Pemohon tidak mendapatkan imbalan atau keuntungan dari peminjaman lalu lintas transaksi bisnis  dari sdr. HERI SUSANTO, S.H. ALIAS CUN CUN tersebut, dan baik Buku Rekening maupun ATM atas rekening atas nama Pemohon tersebut dalam Penguasaan sdr. HERI SUSANTO, S.H. ALIAS CUN CUN.

 

  1. Bahwa berdasarkan Keterangan Pelapor waktu dan Tempat kejadian Perkara adalah terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira Jam 13.00 Wib, di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jamakeh Kec. Lubuk Linggau Timur, sedangkan Pemohon pada saat waktu dan tempat kejadian berada dalam wilayah kabupaten Muara Bungo, Propinsi Jambi.

 

  1. Bahwa memperhatikan proses penegakan lalu lintas  Hukum terhadap  laporan Pelapor yaitu ;  Laporan baru di lakukan Pelapor kepada Termohon dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/B/52/II/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN , tertanggal 20 februari 2023, sdr. Wendi risky chalid di tetapkan sebagai tersangkatertanggal 24 Februari 2023 tanpa terlebih dahulu di periksa sebagai saksi  proses yang tidak mengikuti SOP menanganan suatu delik aduan yaitu tidak melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu dan Pemberitahuan di mulainya penyidikan kepada jaksa Penuntut Umum  yaitu Surat Pemberitahuan di mulainya penyidikan atas nama Tersangka Wendi Rizky Chalid dan Pemohon telah pula menunggu selama 7 (tujuh ) hari dari Penahanan Pemohon untuk mendapatkan pemberitahuan /penyampaian Surat Perintah di mulainya Penyidikan (SPDP) terhadap diri Pemohon, Termohon tidak memperlihatkan bukti kepada Pemohon  atas kesalahan Pemohan dalam pemeriksaan atas diri Pemohon serta melakukan upaya paksa dari Termohon dengan cara di lakukan Penangkapan serta di  jadikan Tersangka terlebih dahulu selanjutnya periksa sebagai Tersangka baru mencari dan mengecek kebenaran atas  alat bukti pendukung serta  atas kasus tersebut dan peran dari Pemohon, selain itu pemohon tidak mendapatkan hak Pemohon selaku Warga Negara  Indonesia yaitu di periksa tanpa di dampingi  Penasehat hukum sedangkan Pemohon sudah meminta haknya kepada Termohon untuk dapat di hadirkan Penasehat Hukum Pemohon yang bernama Indra Setiawan, S.H., M.H.   guna di dampingi setiap proses pemeriksaan yang di lakukan Termohon , selain itu pada tanggal 09 Maret 2023 tanpa di sadari Pemohon, Pemohon melakukan kesewenagan kepada Pemohon yaitu dengan mengajukan syarat untuk dapat menambah kuasa hukum/ di terimanya Kuasa hukum Pemohon yang bernama HERI SUSANTO, S.H. yaitu dengan cara mencabut surat kuasa terdahulu atau adanya surat Pernyataan dari Bapak Indra Setiawan, S.H., M.H., untuk tidak mempermasalahkan  hadirnya Bapak HERI SUSANTO, S.H.sebagai Penasehat Hukum Pemohon.

 

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap pemohon tidak di dasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melangar Pasal  17 KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) KUHap dan tidak mengikuti SOP dan tidak memberikan hak-hak Pemohon sebagaimana yang di kehendaki oleh Undang-undang. 

 

  1. Syarat Formil dan Materil Penangkapan  dan Penahanan tidak Terpenuhi

 

  1. Penangkapan Terhadap Pemohon

Bahwa ketentuan Pasal 17 KUHAP Menyatakan “ Perintah Penangkapan di lakukan seseorang yang di duga keras melakukan tindak Pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup “ lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan “ yang di maksud dengan bukti permulaan yang cukup  ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 buir 14 KUHAP pasal ini menunjukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat di lakukan sewenang- wenang tetapi di tujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana “ Pasal 1 buir 14 KUHap menyatakan  “ Tersangka adalah seorang yangkarena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak Pidana.

 

III. Permintaan Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas di hubungkan dengan hak –hak Pemohon Menurut KUHAP Pasal 81 KUHap , Pasal 95 Ayat (1) KUHAP serta jaminan Presedur Yudisia guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana di kehendaki oleh Pasal 9 ayat (5) Undang No .12 tahun 2005 tentang Rehabilitasi Konvenan Internasional tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban Penangkapan atau Penahanan yang sah berhak atas konpensasi yang dapat dilakukan.
  2. Bahwa akibat sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon telah menimbulkan  tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan dan menimbulkan dampak Phisikologis serta kerugian baik kerugian materil maupun kerugian Immateril, maka oleh sebab itu wajar kiranya Termohon menganti Kerugian yang di derita  Pemohon sebesar Rp. 5,- (lima rupiah)

 

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera di adakan siding Pra Pradilan terhadap kami sesuai deng hak-hak pemohonsesuai dengan Pasal 77 pasal 78dan Pasal 79 KUHAP kami meminta :

  1. Pada waktu pemeriksaan Pra Peradilan ini , mohon Pemohon Materil di Panggil dan di hadapkan dalam persidangan pra peradilan dan di dengar keterangan-keterangannya.
  2. Kepada Penyidik  perintahkan untuk membawa berkas- berkas berita acara pemeriksaan dan ala-alat bukti ke dalam siding dan menyerahkannya kepada Hakim Pra Peradilan.

 

Selanjutnya melalui Pengadilan ini mohon di berikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon  yang diajukan dalam Pra Peradilan ini adalah tidak sah
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukandalam  Pra Peradilan ini adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon  yang di ajukan dalam Pra Peradilan ini adalah tidak sah.
  5. Menyatakan pemohon telah melanggar SOP dengan tidak memberitahukan di mulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Dan Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian, sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) kepada Pemohon
  8. Memerintahkan Kepada Termohon untuk  merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya 3 (tiga) televisi Nasional, 3  (tiga) media cetak dan Medsos selama 3 (tiga) bulan
  9. Membebankan semua biaya perkara pra peradilan ini kepada Termohon

 

 Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Linggau berpendapat lain, mohon putusan seadil-adinya.

Pihak Dipublikasikan Ya