Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Llg 1.Vina Astri Verlisa, S.H.
2.Ayu Soraya Putri, S.H.,
Erwan alias Iwan bin Alwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vina Astri Verlisa, S.H.
2Ayu Soraya Putri, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erwan alias Iwan bin Alwi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------------ Bahwa Terdakwa ERWAN ALIAS IWAN BIN ALWI, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri di Dusun V Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, kemudian setiba di rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah, kemudian terdakwa mengambil besi kecil untuk merusak dinding rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri yang terbuat dari papan kayu, setelah papan kayu rusak, kemudian terdakwa mencongkel kunci pintu belakang melalui dinding papan kayu tersebut, setelah pintu belakang 2 terbuka, terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, terdakwa langsung menuju ke tempat alat cuci steam dan langsung mengambil alat cuci steam tersebut, kemudian terdakwa menuju ke kamar, dan kemudian mengambil celengan berbentuk bulat yang terdapat di dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri dengan membawa alat cuci steam dan celengan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri mengalami kerugian sebesar Rp. 2.869.500 (dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ------------ Bahwa Terdakwa ERWAN ALIAS IWAN BIN ALWI, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri di Dusun V Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, kemudian setiba di rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah, kemudian terdakwa mengambil besi kecil untuk merusak dinding rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri yang terbuat dari papan kayu, setelah papan kayu rusak, kemudian terdakwa mencongkel kunci pintu belakang melalui dinding papan kayu tersebut, setelah pintu belakang terbuka, terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri, terdakwa langsung menuju ke tempat alat cuci steam dan langsung mengambil alat cuci steam tersebut, kemudian terdakwa menuju ke kamar, dan kemudian mengambil celengan berbentuk bulat yang terdapat di dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri dengan membawa alat cuci steam dan celengan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Ahmad Amin Leo Bin Basri mengalami kerugian sebesar Rp. 2.869.500 (dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya