Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat memohon dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau cq majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut:
- PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian tanggal 11 Januari 2022 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah dalam perrjanjian tanggal 11 Januari 2022 adalah batal dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh tanah kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa beban hak apapun diatasnya bila perlu menggunakan aparatur Negara.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Kebun karet produktif yg digusur dengan penghasilan Rp.4.000.000/bln x 16 bulan selama wanprestasi = Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah) dikurangi uang yang telah dibayarkan sejumlah Rp.34.000.000 sehingga sisa kompensasi yang belum dibayarkan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
- Penanaman dan perawatan kembali kebun karet dari masa pembibitan sampai dengan usia produktif 5 th = Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Masa tunggu usia produktif selama 5 tahun = Rp.4.000.000/bln x 60 bulan = Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total kerugian materil adalah Rp. 504.000.000 (lima ratus empat juta rupiah)
- Kerugian Immateril
- Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat telah nyata-nyata menimbulkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena surat kepemilikan tanah dipegang oleh Tergugat dan dijadikan dasar Tergugat untuk melakukan peralihan dengan pihak ketiga sehingga Penggugat tidak bisa memanfaatkan hak atas tanah secara utuh, kehilangan waktu, tenaga, serta menguras pikiran, yang bilamana kerugian tersebut dikonversi dalam bentuk uang setara dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
yang dibayarkan sekaligus dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan keadaan seperti semula kebun karet produktif seluas tanah dalam perjanjian 11 Januari 2022 dan bilamana tidak dapat dipulihkan seperti keadaan semula sampai dengan putusan berkekutan hukum tetap, maka diganti dalam bentuk uang sebesar Rp.504.000.000 (lima ratus empat juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat pengembalian akta tanah dari Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan Penggugat menyampaikan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ Ayat 58, yang artinya: ”Dan apabila menghukum di antara manusia, hendaklah menghukum dengan adil”, begitu juga yang termuat dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah Ayat 42 yang artinya "jika kamu memutuskan perkara diantara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil".
Semoga Allah SWT memberi petunjuk dan kekuatan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono) |