Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri LUBUK LINGGAU berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON melalui SURAT KETETAPAN Nomor 03/L.6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 3 AGUSTUS 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
3. Menyatakan Surat PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) Nomor:PRINT-03/L.6.11/Fd.1/08/2023 Tanggal 02 Agustus 2023 BATAL DEMI HUKUM
4. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara kelas II A LUBUK LINGGAU segera setelah Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Kedudukan dan Martabat PEMOHON sebagaimana semula;
6. Memerintahkan TERMOHON membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) kepada PEMOHON segera setelah Putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Linggau c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|