Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Llg BAHTARUDIN 1.ERWANI BINTI H IMAM BAHARUDIN
2.RITA HERAWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
3.NISWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
4.MISRAWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHTARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERWANI BINTI H IMAM BAHARUDIN
2RITA HERAWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
3NISWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
4MISRAWATI BINTI H IMAM BAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH B SRIKATON
2CAMAT TUGUMULYO
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB MUSI RAWAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Bahwa berdasarkan dalil dan alasan-alasan Gugatan tersebut diatas, Pengugat memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A Lubuklinggau untuk segera menunjuk dan menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak untuk disidangkan serta Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang armanya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III,IV dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berkekutan hukum SHM nomor 00665 tanggal 18 Oktober 2016  atas nama Tergugat I, II, III,IV.
  4. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Pengugat baik secara Materil dan Maupun Moril, kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Moril Sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
  5. Memutuskan serta merta, walaupun ada upaya Verzet, banding, kasasi dan maupun peninjauan kembali
  6. menghukum Tergugat I, II, III,IV dan Turut Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perharinya, apabila Tergugat I, II, III,IV dan Turut Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftarn  di Pengadilan Negeri  Kelas 1 A Lubuklinggau, sampai dengan putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. menghukum Tergugat I, II, III,IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah laporan pengaduan ini, saya ajukan untuk dapat ditindak lanjuti. Atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak