Petitum Permohonan |
- PETITUM.
Berdasar pada argument , dalil – dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon,memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk LINGGAU, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh penyidik POLRI, POLDA SUMSEL, PORRES, MURATARA, KASAT RESKRIM dan KANITRESKRIM Selaku penyidik,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah tidaksah dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Atau setidaknya menyatakan perkara ini adalah TEPIRING dan memerintahkan termohon untuk segera memerintahkan kepada termohon untuk memproses pemohon dengan acara TIPIRING.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri lubuk Linggau yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |