Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Llg PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.WAHIT
2.RAMA ANDRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHIT
2RAMA ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.218.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat sebesar Rp. 146.218.150,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah.) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA / NEW AVANZA 1.3 M/T

Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus

Tahun/Warna             : 2014/ Putih

       No. Rangka/Mesin : MHYKZE81SHJ325149 / MD74543

       No. Polisi : BG 1370 GA

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

                       

                        Merk/Type                   :  TOYOTA / NEW AVANZA 1.3 M/T

                        Jenis/Model                 :  Mobil Penumpang / Minibus

                        Tahun/Warna               :  2014/ Putih

                        No. Rangka/Mesin      :  MHYKZE81SHJ325149 / MD74543

                        No. Polisi                    :  BG 1370 GA

dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul   dalam perkara ini; Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak