Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Llg DIAL SASMITA ALIAS TIKA BINTI TAMRIN Kepala BNN RI Cq. Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Cq. BNN Kab. Musi Rawas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2020/PN Llg
Pemohon
NoNama
1DIAL SASMITA ALIAS TIKA BINTI TAMRIN
Termohon
NoNama
1Kepala BNN RI Cq. Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Cq. BNN Kab. Musi Rawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang berupa :
  1. Kalung emas motif Rantai 24 karat senilai 20 suku, sejumlah 2 buah
  2. Gelang emas motif rantai 24 karat senilai 10 suku, sejumlah 2 buah
  3. Cincin emas motif lingkar 24 karat senilai 2 suku, sejumlah 2 buah
  4. Cincin emas motif bunga mawar 24 karat senilai 2 suku sejumlah 1 buah
  5. Cincin emas motif segitiga 24 karat  senilai 2 suku sejumlah 1 buah
  6. Kalung emas putih motif rantai sejumlah 2 buah
  7. Kalung caredelano motif A sejumlah 1 buah
  8. Cincin berlian motif segi empat sejumlah 1 buah
  9. Cincin emas 24 karat motif D sejumlah 1 buah
  10. Liontin motif bamboo sejumlah 1 buah
  11. Liontin motif batu warna hijau sejumlah 1 buah
  12. Anting emas 24 karat sejumlah 1 buah
  13. Seluruh surat perhiasan
  14. Mobil Fortuner, Warna Hitam, Nopol BH 1525 NR, dibawa beserta kunci serep
  15. Mobil Civic, Warna Putih, Nopol BG 1538 JM, dibawa beserta kunci serep
  16. Mobil Brio, Warna Putih, Nopol
  17. Mobil Harier, Warna Hitam, Nopol
  18. Surat Tanah berupa Sertipikat
  19. Buku Tabungan dan ATM Bank BRI an. DIAL SASMITA
  20. Tas beserta sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 dan obat-obatan milik mertua Pemohon
  21. Handphone merk Iphone 11 Pro Max milik Pemohon
  22. Handphone merk OPPO Reno 2F milik Pemohon
  23. Handphone merk OPPO Reno 4 milik Pemohon
  24. Handphone merk Iphone 7 milik Pemohon
  25. Handphone merk VIVO Y12 milik adik ipar Pemohon
  26. Handphone merk OPPO A1k milik keponakan Pemohon
  27. Hanphone merk OPPO A3s milik keponakan Pemohon
  28. Handphone merk RealMe C2 milik keponakan Pemohon

Adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM, dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Pemohon sesaat setelah putusan ini diucapkan;

4. Menyatakan tindakan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/KA/PB.06/2020/BNNK tanggal 13 Oktober 2020; dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. JangKap/07/X/KA/PB.06/2020/BNNK, Tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima oleh Pemohon setelah beberapa hari penangkapan adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM beserta segala akibat hukumnya, dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Termohon sesaat setelah putusan ini diucapkan;

5. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika   adalah  TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR menurut hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

7. Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya