Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Llg |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | ZARGHIFARI BIN IDHAM FATAHILA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Jaksa Agung RI Cq. KEJATI Sumsel Cq. KEJARI Lubuklinggau | 2 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. KAPOLDA Sumsel Cq. KAPOLRES Lubuklinggau |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON 1 agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
- Menghukum TERMOHON untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
- Menghukum TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |