Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Llg NANG ALI BIN KACUN Kepolisian RI Cq. POLDA SumSel Cq. POLRES Musi Rawas Cq. POLSEK Muara Lakitan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2020/PN Llg
Pemohon
NoNama
1NANG ALI BIN KACUN
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. POLDA SumSel Cq. POLRES Musi Rawas Cq. POLSEK Muara Lakitan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B-28/X/2005/SPK tanggal 08 Oktober 2005tidak benar sehingga batal demi hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan terhadap PEMOHON/ NANG ALI Bin KACUNdalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-28/X/2005/SPK tanggal 08 Oktober 2005oleh TERMOHON karena Tidak Sah dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;
  4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON/ NANG ALI Bin KACUNoleh TERMOHON;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sahPenahanan terhadap PEMOHON/ NANG ALI Bin KACUNoleh TERMOHON;
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B-28/X/2005/SPK tanggal 08 Oktober 2005 telah Daluwarsa ;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim pada sidang terbuka untuk umum ;
  8. Menyatakan perbuatan TERMOHON melakukan Penangkapan, menjadikan PEMOHON sebagai Tersangkadan Penahanan tidak sesuai prosedur (Malprosedur) adalah cacat hukum/batal demi hukum yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan immateriil, sehingga menghukum TERMOHON mengganti kerugaian kepada PEMOHON sebagai berikut :

Kerugian Materiil:

  • 18 hari x Rp. 250.000,- = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Biaya Honorarium Jasa Advokat untuk melakukan Praperadilan= Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

Total Kerugian Materiil PEMOHON : Rp. 79.500.000,-

 

Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyarrupiah)atau sejumlah tertentu yang dianggap patut dan layak.

9. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik PEMOHON, sekurang-kurangnya pada 1 (satu) Media Televisi Lokal, 1 (satu) Media Cetak/Koran Lokal, 1 (satu)Radio Lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

10. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggauc.q Hakim Perkara a quoberpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya