Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib telah datang seorang laki laki mengaku bernama Nico Ardiansyah bin Anang Bastari alm melaporkan bahwa telah tejadi di Divisi I Blok 15C09 perkebunan kelapa sawit milik PT. ARUE Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Muratara dan pelaku tindak pidana ini adalah M. Habi bin Kopli. pelaku masuk kedakan perkebunan kelapa sawit milik PT. ARUE dan sdr M. Habi bin Kopli memanen buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang dan memasukkan buah kelapa sawit kedalam karung |