Petitum |
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Lubuklinggau melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(onrecht Matigedaad) yang merugikan Pengugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap surat keterangan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023, Surat Kuasa Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023, dan Surat pernyataan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023;
- Menyatakan tidak sah dan batal surat-surat yaitu:
- Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat) Tertanggal 18 September 2023;
- Surat Kuasa Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat) Tertanggal 19 September 2023;
- Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat) Tertanggal 19 September 2023;
- Menghukum Tergugat Dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau dalam perkara ini;
- Mengabulkan Permohonan sita jaminan tanah terperkara sebagaimana Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: 593.83/235/MJ/2004 Tertanggal 15 April 2004 Sebidang tanah garapan dengan total luas 137,50 M2 (27,5 Meter X 5 Meter) yang terletak di lingkungan XVII Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Dantus Sirongoringo Ukuran : 27,50 M
- Selatan berbatasan dengan tanah Ngidaksa Sinulingga Ukuran : 27,50 M
- Barat berbatasan dengan tanah Bonggas Pane Ukuran : 5 M
Timur berbatasan dengan Jalan/Gang Setapak Ukuran : 5 M
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara ini;
SUBSIDIAR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |