Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Llg NORA WILLYANTI SARAGIH BINTI JOKEN SARAGIH MARTIN AMULIA SARAGIH BIN JOKEN SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORA WILLYANTI SARAGIH BINTI JOKEN SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMANSYAH,SH,CLA,DKKNORA WILLYANTI SARAGIH BINTI JOKEN SARAGIH
Tergugat
NoNama
1MARTIN AMULIA SARAGIH BIN JOKEN SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sitiharjo (WIYONO)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan- alasan  tersebut diatas, Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Lubuklinggau melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(onrecht Matigedaad) yang merugikan Pengugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap surat keterangan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023, Surat Kuasa Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023, dan Surat pernyataan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal surat-surat yaitu:
    1. Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat)  Tertanggal 18 September 2023;
    2. Surat Kuasa Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat) Tertanggal 19 September 2023;
    3. Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor: 594/24/STH/IX/2023 yang diketahui Kepala Desa Sitiharjo (Wiyono) (Turut Tergugat) Tertanggal 19 September 2023;
  5. Menghukum Tergugat Dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau dalam perkara ini;
  6. Mengabulkan Permohonan sita jaminan tanah terperkara sebagaimana Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: 593.83/235/MJ/2004 Tertanggal 15 April 2004 Sebidang tanah garapan dengan total luas 137,50 M2 (27,5 Meter X 5 Meter) yang terletak di lingkungan XVII Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan tanah Dantus Sirongoringo Ukuran : 27,50 M
  • Selatan berbatasan dengan tanah Ngidaksa Sinulingga Ukuran : 27,50 M
  • Barat berbatasan dengan tanah Bonggas Pane Ukuran : 5 M

Timur berbatasan dengan Jalan/Gang Setapak Ukuran : 5 M

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  2. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul

dalam perkara ini;

SUBSIDIAR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak