INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Llg | Jasmanto | 1.R Deddy Listio Agung Wibowo 2.Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau 3.Pt. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Lubuklinggau |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Llg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau/ Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sudilah kiranya memanggil para pihak dalam perkara ini dan mengadilinya serta memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incracht).
Dengan Luas tanah ± 1.575 M2. ADALAH SAH DAN BENAR MENURUT HUKUM MILIK PENGGUGAT. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |