Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Llg Jasmanto 1.R Deddy Listio Agung Wibowo
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau
3.Pt. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Lubuklinggau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jasmanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMA ANDYKA,SHJasmanto
Tergugat
NoNama
1R Deddy Listio Agung Wibowo
2Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau
3Pt. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Lubuklinggau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pt. SURYA KENCANA KERAMINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau/ Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sudilah kiranya memanggil para pihak dalam perkara ini dan mengadilinya serta memberi putusan yang  amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. DALAM PROVISI :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dengan memerintahkannya Untuk membatalkan  terhadap pelaksanaan lelang hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 01434 atas nama R Deddy Listio Agung Wibowo. Yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan seluas 1.335 m2, yang batas – batasnya adalah sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sampurna
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marjiah
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Yos Sudarso
    • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Asri

Selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incracht).

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2.   Menyatakan Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3.   Menyatakan tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) atas JASMANTO (Penggugat) tanggal 16 Desember 2014 yang diketahui oleh Lurah Tanah Periuk  dan para saksi – saksi batas, dan Surat Keterangan Nomor : 593.2/290/04.05/2014 tertanggal 29 – 12 – 2014 ditandatangani oleh Lurah Tanah Periuk terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, yang batas – batasnya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sampurna
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marjiah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Yos Sudarso
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Asri

Dengan Luas tanah ± 1.575 M2.

ADALAH SAH DAN BENAR MENURUT HUKUM MILIK PENGGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak