Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, perkenankan Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- MenyatakanTergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- MenyatakanPenggugat adalah sebagai Pemilik sah secara hukum atas tanah seluas lebih kurang 6.718 M2yang terletak di Dusun III Desa G.2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera – Selatan berdasarkan Sertifkat Hak Milik Nomor 01335 tahun 20008 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan tanahParjiyanto dan Ikawati
- Timur : berbatas denganIrigasi
- Selatan : berbatas dengan tanah Triandi Rusman
- Barat : berbatas dengan tanah Ponidi
- Menyatakan sah secarah hukum Surat Jual beli antara Penggugat dangan Ponirah tertanggal 24 Feberuari 2023
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dan kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugatdengan tanpa syarat secara sekaligus dan seketika putusan perkara ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( revindicatoir beslag ) terhadap tanah bangunan milik Tergugat yang berada di Dusun III dan Dusun V Desa G.2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding atau kasasi, verzet.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas keputusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau dalam hal Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |