Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon dan jenis kelamin pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 992/Um/2000 tanggal 13 Juli 2000 yang semula tertulis Nama BELA NOVITASARI dan Berjenis Kelamin Perempuan dari suami/istri yang bernama ALAMSYAH ROMADHON dan SUMARTINI dibetulkan menjadi Nama RICO ANGGARA dan Berjenis Kelamin Laki-Laki dari suami/istri yang bernama ALAMSYAH ROMADHON dan SUMARTINI.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk mengganti Nama dan Jenis Kelamin Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku
|