Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Llg MIKI AYU PRAMITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIKI AYU PRAMITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uralan dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu han tertentu, dan setanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagal berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama semula NIKI AYU PRAMITA dirubah I diperbaiki MIKI AYU PRAMITA pada akta kelahiran (Pemohon) Nomor 654/Tamb/ 1997 tertanggat 23 Juli 1997;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas setelah menerima Salman penetapan mi membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
  4. Membebankan kepada pemohon segata biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ml;

Demikian permohonan ml diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri
Lubuk Linggau untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan tenima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak