Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Llg KAMISEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMISEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan memeriksa permohonan ini dengan selanjutnya menetapkan :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. A 8549379 tertanggal 21 Juli 2014 yang tertulis Isma Ahmad Winadi tahun lahir 1964 diperbaiki/dirubah menjadi Kamisem Mad winadi tahun lahir 1963 sesuai dengan yang ada di Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor imigrasi untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. A 8549379 tertanggal 21 Juli 2014 yang tertulis Isma Ahmad Winadi tahun lahir 1964 diperbaiki/dirubah menjadi Kamisem Mad winadi tahun lahir 1963 sesuai dengan yang ada di Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak