Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Llg 1.Yuniar, S.H.
2.Rodianah,SH
Jumadi Dahir bin M. Soleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuniar, S.H.
2Rodianah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumadi Dahir bin M. Soleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

 ---------------Bahwa ia   terdakwa JUMADI DAHIR BIN  M. SOLEH  bersama dengan sdr. TOPAN BIN APAW (DPO)   pada hari  Kamis     tanggal    18 Januari 2024 sekira pukul     20.00  Wib   atau  setidak -tidaknya pada suatu waktu    dalam  tahun   2024   bertempat di   Jalan Nangka Lintas Keluarahan Megang kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau    atau  setidak- tidaknya pada suatu  tempat   yang masih  termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau,  mengambil barang sesuatu,    yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau  dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ,  dilakukan  oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,  perbuatan tersebut     terdakwa  lakukan  dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , bermula dari terdakwa  bersama dengan Topan Bin Apaw  (DPO) berangkat dari daerah selangit menuju Lubuklinggau  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hijau List Putih milik terdakwa JUMADI BIN M. SOLEH , lalu terdakwa dan sdr. TOPAN berkeliling mencari mangsa dan saat melihat saksi korban sedang berhenti  didepan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan Handphone merek OPPO warna biru menggunakan mika warna  hitam maka sdr. TOPAN (DPO) langsung menghentikan  sepeda motornya dan menunggu sedangkan terdakwa langsung turun dari  motor dan  mendekatai saksi korban , setelah dekat terdakwa langsung merampas atau menarik  Handphpne milik saksi korban dari belakang korban   yang selanjutnya langsung melarikan diri kearah jalan nangka lama .
  •   Bahwa selanjutnya saksi korban langsung berteriak  meminta tolong “ Tolong Om Ado yang maling HP aku “ lalu pemilik counter langsung berteriak “ Maling  .....Maling dan saksi korban serta warga langsung mengejar terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga sedangkan sdr. TOPAN Bin APAW  berhasil melarikan diri .
  •    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam , dengan kerugian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  , karena perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa di Bawa Ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti agar dapat ditindak lanjuti .

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 365  Ayat  (2) ke- 2  KUHPidana.

 

 SUBSIDAIR

 

 ------------------ Bahwa ia   terdakwa JUMADI DAHIR BIN  M. SOLEH  bersama dengan sdr. TOPAN BIN APAW (DPO)   pada hari  Kamis     tanggal    18 Januari 2024 sekira pukul     20.00  Wib   atau  setidak -tidaknya pada suatu waktu    dalam  tahun   2024   bertempat di   Jalan Nangka Lintas Keluarahan Megang kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau    atau  setidak – tidaknya pada suatu  tempat   yang masih  termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau,  mengambil barang sesuatu,    yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,    dilakukan  oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,  perbuatan tersebut     terdakwa  lakukan  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , bermula dari terdakwa  bersama dengan Topan Bin Apaw  (DPO) berangkat dari daerah selangit menuju Lubuklinggau  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hijau List Putih milik terdakwa JUMADI BIN M. SOLEH , lalu terdakwa dan sdr. TOPAN berkeliling mencari mangsa dan saat melihat saksi korban sedang berhenti  didepan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan Handphone merek OPPO warna biru menggunakan mika warna  hitam maka sdr. TOPAN (DPO) langsung menghentikan  sepeda motornya dan menunggu sedangkan terdakwa langsung turun dari  motor dan  mendekati saksi korban , setelah dekat terdakwa langsung merampas atau menarik  Handphpne milik saksi korban dari belakang korban   yang selanjutnya langsung melarikan diri kearah jalan nangka lama .
  •   Bahwa selanjutnya saksi korban langsung berteriak  meminta tolong “ Tolong Om Ado yang maling HP aku “ lalu pemilik counter langsung berteriak “ Maling  .....Maling dan saksi korban serta warga langsung mengejar terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga sedangkan sdr. TOPAN Bin APAW  berhasil melarikan diri
  •    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KESYHA INDARI BINTI INDRA GUNAWAN   mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam , dengan kerugian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  , karena perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa di Bawa Ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti agar dapat ditindak lanjuti .

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 363  Ayat  (1) ke- 4  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya