Petitum Permohonan |
PETITUM :
Bahwa selanjutnya melalui hakim Praperdilan Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus permohonan Praperdilan ini, dengan dilandasi suatu keyakinan hati nurani yang kuat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan;
- Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/82/V/2021/Reskrim tertanggal 25 Mei 2021 atas nama Tersangka Yunianto Bin Parno Wiyadi adalah Tidak sah;
- Menyatakan Surat Penetapan Status tersangka Nomor : SK/83/V/2021/Reskrim tertanggal 25 Mei 2021 atas nama Tersangka Nusi Bin Dakum adalah Tidak sah;
- Menyatakan Surat Penangkapan dan Penahanan Nomor B/76.a/V/2021/Reskirm atas nama Yunianto Bin Parno Wiyadi adalah tidak sah.
- Menyatakan Surat Penangkapan dan Penahanan Nomor B/77.a/V/2021/Reskirm atas nama Nusi Bin Dakum adalah tidak sah.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/78/V/2021/Reskrim atas nama tersangka Yunianto bin Parno Wiyadi dan Nusi Bin Dakum adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/76/2021/Reskirm atas nama tersangka Yunianto Bin Parno Wiyadi adalah tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/77/2021/Reskirm atas nama tersangka Nusi Bin Dakum adalah tidak sah.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUM adalah tidak sah;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera membebaskan YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUM dari Rumah Tahanan Negara di Sat Reskrim Polres Musi Rawas, segerasetelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- Total kerugian Pemohon sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik YUNIANTO BIN PARNO WIYADI DAN NUSI BIN DAKUN seperti semula;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Apabila Hakim Praperadilan atau Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |