Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa ia terdakwa JUMADI DAHIR BIN M. SOLEH bersama dengan sdr. TOPAN BIN APAW (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nangka Lintas Keluarahan Megang kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri , dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , bermula dari terdakwa bersama dengan Topan Bin Apaw (DPO) berangkat dari daerah selangit menuju Lubuklinggau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hijau List Putih milik terdakwa JUMADI BIN M. SOLEH , lalu terdakwa dan sdr. TOPAN berkeliling mencari mangsa dan saat melihat saksi korban sedang berhenti didepan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan Handphone merek OPPO warna biru menggunakan mika warna hitam maka sdr. TOPAN (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan menunggu sedangkan terdakwa langsung turun dari motor dan mendekatai saksi korban , setelah dekat terdakwa langsung merampas atau menarik Handphpne milik saksi korban dari belakang korban yang selanjutnya langsung melarikan diri kearah jalan nangka lama .
- Bahwa selanjutnya saksi korban langsung berteriak meminta tolong “ Tolong Om Ado yang maling HP aku “ lalu pemilik counter langsung berteriak “ Maling .....Maling dan saksi korban serta warga langsung mengejar terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga sedangkan sdr. TOPAN Bin APAW berhasil melarikan diri .
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam , dengan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , karena perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa di Bawa Ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti agar dapat ditindak lanjuti .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHPidana.
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa ia terdakwa JUMADI DAHIR BIN M. SOLEH bersama dengan sdr. TOPAN BIN APAW (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nangka Lintas Keluarahan Megang kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , bermula dari terdakwa bersama dengan Topan Bin Apaw (DPO) berangkat dari daerah selangit menuju Lubuklinggau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hijau List Putih milik terdakwa JUMADI BIN M. SOLEH , lalu terdakwa dan sdr. TOPAN berkeliling mencari mangsa dan saat melihat saksi korban sedang berhenti didepan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan Handphone merek OPPO warna biru menggunakan mika warna hitam maka sdr. TOPAN (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan menunggu sedangkan terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati saksi korban , setelah dekat terdakwa langsung merampas atau menarik Handphpne milik saksi korban dari belakang korban yang selanjutnya langsung melarikan diri kearah jalan nangka lama .
- Bahwa selanjutnya saksi korban langsung berteriak meminta tolong “ Tolong Om Ado yang maling HP aku “ lalu pemilik counter langsung berteriak “ Maling .....Maling dan saksi korban serta warga langsung mengejar terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga sedangkan sdr. TOPAN Bin APAW berhasil melarikan diri
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KESYHA INDARI BINTI INDRA GUNAWAN mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam , dengan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , karena perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa di Bawa Ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti agar dapat ditindak lanjuti .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana. |