Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Llg 1.Supriansah, S.H.
2.M.Hasbi SL.SH
Jon Heri bin Jati alm Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Supriansah, S.H.
2M.Hasbi SL.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jon Heri bin Jati alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa la Terdakwa Jon Heri Bin Jati (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Blok 16D12/20 H04 Divisi IV PT. AKLN Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa bermula sebelumnya Terdakwa menginap dipondok kebun Terdakwa yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit PT. AKLN, kemudian Pada Hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dikebun Terdakwa dengan menggunakan dodos milik Terdakwa kemudian karena hasil panen yang Terdakwa peroleh sedikit dikebun Terdakwa, maka muncul lah Niat Terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. AKLN dan Terdakwa pun langsung memanen buah kelapa sawit millik perusahaan dengan menggunakan dodos milik Terdakwa kemudian setelah Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa pun langsung memuat / melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda REVO warna hitam beserta keranjang dari rotan milik Terdakwa untuk Terdakwa kumpulkan di kebun / lahan milik Terdakwa dalam satu tumpukan dan Tak lama kemudian sekira jam 10.30 wib anggota patroli security dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor datang dan langsung hendak menangkap Terdakwa. Melihat itu Terdakwa tidak bisa melarikan diri karena pada saat itu Terdakwa merasa ketakutan sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh anggota security kemudian security langsung mengumpulkan dan menghitung buah kelapa sawit yang sudah di panen Kemudian Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda REVO warna hitam serta 1 (satu) buah dodos berikut buah kelapa sawit yang dipanen langsung diangkut kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. AKLN mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) janjang buah kelapa sawit seberat 2.000 (dua ribu) Kg, dengan harga per Kg nya Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Sehingga total kerugian ditaksir senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya