Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Akbari Darnawinsyah, S.H.
Debi Ramadhan bin Elvis Zahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-662/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Soraya Putri, S.H
2Akbari Darnawinsyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Debi Ramadhan bin Elvis Zahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa terdakwa DEBI RAMADHAN Bin ELVIS ZAHRI, Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di Gang Swadaya Rt.05 Kel.Bandung Kiri Kec.Lubuklinggau Barat I Kota.Lubuklinggau atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk : 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram (sisa Lab 6,11 gram), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada awal bulan Desember 2023 Saksi Lemi Syarif, saksi Rico Arianza Bin Malik (Alm), saksi Folry Darwin Bin Darwin beserta anggota Sat Res Narkoba Kota.Lubuklinggau lainnya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang akan mengedarkan ekstasi di Lubuklinggau sehingga para saksi anggota dan anggota Sat ResNarkoba Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 13.30 Wib para saksi anggota melihat terdakwa yang sedang berada di Gang Swadaya Rt.05 Kel.Bandng kiri Kec.Lubuklinggau Barat I Kota.Lubuklinggau sehingga para saksi anggota menghampiri terdakwa yang mana pada saat itu hendak melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat terdakwa berhasil diamankan para saksi anggota memerintahkan terdakwa untuk mengambil kotak rokok yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di jalan cor pada saat berusaha melarikan diri lalu pada saat dibuka ternyata kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram Narkotika jenis ekstasi berdasarkan keterang terdakwa jika Narkotika berupa kapsul ekstasi tersebut adalah milik Deni Als Bew (Dpo) yang akan dijual oleh terdakwa dengan janji diberikan upah sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Kota.Lubuklinggau.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 3512/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan kesimpulan bahwa terhadap : 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram (sisa Lab 6,11 gram),

 

  • Pada tabel pemeriksaan milik terdakwa DEBI RAMADHAN Bin ELVIS ZAHRI mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang berbentuk krital-kristal putih tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang.--

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DEBI RAMADHAN Bin ELVIS ZAHRI, Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di Gang Swadaya Rt.05 Kel.Bandung Kiri Kec.Lubuklinggau Barat I Kota.Lubuklinggau atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk : 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram (sisa Lab 6,11 gram), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada awal bulan Desember 2023 Saksi Lemi Syarif, saksi Rico Arianza Bin Malik (Alm), saksi Folry Darwin Bin Darwin beserta anggota Sat Res Narkoba Kota.Lubuklinggau lainnya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang akan mengedarkan ekstasi di Lubuklinggau sehingga para saksi anggota dan anggota Sat ResNarkoba Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 13.30 Wib para saksi anggota melihat terdakwa yang sedang berada di Gang Swadaya Rt.05 Kel.Bandng kiri Kec.Lubuklinggau Barat I Kota.Lubuklinggau sehingga para saksi anggota menghampiri terdakwa yang mana pada saat itu hendak melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat terdakwa berhasil diamankan para saksi anggota memerintahkan terdakwa untuk mengambil kotak rokok yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di jalan cor pada saat berusaha melarikan diri lalu pada saat dibuka ternyata kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram Narkotika jenis ekstasi berdasarkan keterang terdakwa jika Narkotika berupa kapsul ekstasi tersebut adalah milik Deni Als Bew (Dpo) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Kota.Lubuklinggau.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, berupa: : 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram (sisa Lab 6,11 gram), tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penggunaan dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 3512/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan kesimpulan bahwa terhadap : 33 (tiga puluh tiga) buah kapsul warna kuning putih masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 6,29 gram (sisa Lab 6,11 gram),

 

  • Pada tabel pemeriksaan milik terdakwa DEBI RAMADHAN Bin ELVIS ZAHRI mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya