Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau atau Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti atau menetapkan penulisan Jenis Kelamin Anak PEMOHON dari semula Perempuan menjadi laki laki di Akta Kelahiran SUNADI NATA nomor 1724/CSL/U/VIII/2011, tertanggal 24 agustus 2011;
- Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklingau kepada Dinas Kependudukan dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas sebagai syarat untuk mengganti atau menetapkan penulisan jenis kelamin Anak PEMOHON di Akte Kelahiran Anak Pemohon.
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|