Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Llg 1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Yudhi Permana, S.H
Zahri bin Sahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-647/L.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Soraya Putri, S.H
2Yudhi Permana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zahri bin Sahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ZAHRI Bin SAHRI, pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira Pukul.09.30.wib atau dalam suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Rt.06 Kel.Simpang Periuk Kec.Lubuklinggau Selatan II Kota.Lubuklinggau atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri terhadap saksi korban Ali Alatas Bin Abu Bakar, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------

 

----- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Ali Alatas Bin Abu Bakar, pergi ke warung Saksi Suniyem untuk membeli rokok dimana warung tersebut berada tepat disamping usaha bengkel saksi korban lalu saat saksi korban sampai di warung, saksi korban bertemu dengan terdakwa Zahri Als Jeri Bin Sahri yang saat itu juga sedang berada di warung dan hendak menghidupkan rokok lalu saksi korban menegur terdakwa dengan perkataan “NGAPO KAU JER” dijawab oleh terdakwa “PALA KU DANG PENING” kemudian saksi korban kembali menjawab “SAMO BAE JER PALAK AKU JUGO DANG PENING, TAPI DAK AKU PIKIR NIAN” kemudian terdakwa menjawab kembali “SAPO NIAN YANG BUAT PALAK KAU PENING, AYO KITO CARI, APO KAU NIH LAH YANG NAK CARI MASALAH” sambil memegang tangan saksi korban sehingga saksi korban pun meminta terdakwa untuk melepaskan dengan berkata “LEPAS LAH JER, APO MASALAHNYO” dan dijawab oleh terdakwa “APO KAU NAK KUTUJAH” kemudian saksi korban menjawab “BERARTI KAU NIH BAWAK PISAU” dan setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Panjang 20 Cm, bermata tajam bagian ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan memiliki sarung kulit warna hitam yang keluarkan / ambil dari pinggang sebelah kiri, melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu saksi korban sedikit menjauh sambil berkata “NAK BUNUH AKU NIAN KAU NIH JER” dijawab oleh terdakwa “MATI NIAN KAU KALI INI” sambil terdakwa mengayunkan pisaunya berusaha menusuk saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pisau tersebut diarahkan ke perut dan saat itu saksi korban

 

 

 

 

 

berhasil mengelak dan yang kedua kearah dada depan saksi korban yang juga berhasil saksi korban mengelak kemudian terdakwa kembali mengayunkan pisau yang ketiga kalinya tersebut kearah kepala saksi korban namun saksi korban berusaha memegang tangan terdakwa dan saat itu datang saksi Mardianto yang juga membantu memegang tangan dan langsung mengambil pisau yang terdakwa kuasai selanjutnya saksi Mardianto menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya yang kemudian terdakwa pun pergi sedangkan saksi korban kembali ketempat usaha bengkel milik saksi korban.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP --------------------------------------------------------------------------

     ATAU

     KEDUA

----- Bahwa terdakwa ZAHRI Bin SAHRI, pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira Pukul.09.30.wib atau dalam suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Rt.06 Kel.Simpang Periuk Kec.Lubuklinggau Selatan II Kota.Lubuklinggau atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban Ali Alatas Bin Abu Bakar, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------

 

----- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Ali Alatas Bin Abu Bakar, pergi ke warung Saksi Suniyem untuk membeli rokok dimana warung tersebut berada tepat disamping usaha bengkel saksi korban lalu saat saksi korban sampai di warung, saksi korban bertemu dengan terdakwa Zahri Als Jeri Bin Sahri yang saat itu juga sedang berada di warung dan hendak menghidupkan rokok lalu saksi korban menegur terdakwa dengan perkataan “NGAPO KAU JER” dijawab oleh terdakwa “PALA KU DANG PENING” kemudian saksi korban kembali menjawab “SAMO BAE JER PALAK AKU JUGO DANG PENING, TAPI DAK AKU PIKIR NIAN” kemudian terdakwa menjawab kembali “SAPO NIAN YANG BUAT PALAK KAU PENING, AYO KITO CARI, APO KAU NIH LAH YANG NAK CARI MASALAH” sambil memegang tangan saksi korban sehingga saksi korban pun meminta terdakwa untuk melepaskan dengan berkata “LEPAS LAH JER, APO MASALAHNYO” dan dijawab oleh terdakwa “APO KAU NAK KUTUJAH” kemudian saksi korban menjawab “BERARTI KAU NIH BAWAK PISAU” dan setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Panjang 20 Cm, bermata tajam bagian ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan memiliki sarung kulit warna hitam yang keluarkan / ambil dari pinggang sebelah kiri, melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu saksi korban sedikit menjauh sambil berkata “NAK BUNUH AKU NIAN KAU NIH JER” dijawab oleh terdakwa “MATI NIAN KAU KALI INI” sambil terdakwa mengayunkan pisaunya berusaha menusuk saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pisau tersebut diarahkan ke perut dan saat itu saksi korban berhasil mengelak dan yang kedua kearah dada depan saksi korban yang juga berhasil saksi korban mengelak kemudian terdakwa kembali mengayunkan pisau yang ketiga kalinya tersebut kearah kepala saksi korban namun saksi korban berusaha memegang tangan terdakwa dan saat itu datang saksi Mardianto yang juga membantu memegang tangan dan langsung mengambil pisau yang terdakwa kuasai selanjutnya saksi Mardianto menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya yang kemudian terdakwa pun pergi sedangkan saksi korban kembali ketempat usaha bengkel milik saksi korban.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya