Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1673-LT-29052023-0005, dan semula tertulis dengan tahun lahir 2012 diganti dan atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi 2016.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai penggantianlperbaikan nama pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk memberikan catatan pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 1673-LT-29052023-0005, dan Tahun Lahir Anak Pemohon 2012 menjadi 2016.
|