Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2023/PN Llg SUYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2023/PN Llg
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau pada Tanggal 28 Agustus 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : SUYETNO Bin PARTO karena Sakit dan dikebumikan di TPU Pasar Moneng Sepati;
  3. Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUYETNO Bin PARTO tersebut;
  4. Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak