Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Llg PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA TBK 1.Agung Albarri Febiyu Jusepa
2.Sefni Hartati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Albarri Febiyu Jusepa
2Sefni Hartati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.290.600,00
Petitum

PETITUM

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraiakan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120220102366  tanggal 27 Januari 2022 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120220102366 tanggal27 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00019549.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022.

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (Satu) buah kendaraan bermotor Merk : TOYOTA FORTUNER G TRD DIESEL 2.5M/T , Nomor Rangka : MHFZR69G4D3079990, Nomor Mesin : 2KDU423439,  Nomor BPKB : K-06054187, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2013, Nomor Polisi: BG 1758 HC, Atas Nama : zawawi diserahkan kepada PENGGUGAT.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

b

 

 

 

 

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA FORTUNER G TRD DIESEL 2.5 M/T   , Nomor Rangka : MHFZR69G4D3079990 , Nomor Mesin : 2KDU423439,  Nomor:, (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak