Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Llg Daryadi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Llg
Pemohon
NoNama
1Daryadi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri LUBUK LINGGAU berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON melalui SURAT KETETAPAN Nomor 03/L.6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 3 AGUSTUS  2023 adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
3.    Menyatakan Surat PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) Nomor:PRINT-03/L.6.11/Fd.1/08/2023 Tanggal 02 Agustus 2023 BATAL DEMI HUKUM
4.    Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara kelas II A LUBUK LINGGAU  segera setelah Putusan ini dibacakan;
5.    Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Kedudukan dan Martabat PEMOHON sebagaimana semula;
6.    Memerintahkan TERMOHON membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) kepada PEMOHON segera setelah Putusan ini dibacakan;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Linggau c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya