Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Llg DESI RATNASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI RATNASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah PEMOHON sebutkan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, umtuk memanggil PEMOHON mengikuti Persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti penulisan Nama Anak PEMOHON dari SINTIA PUTRI REGISTA menjadi SINTIA PUTRI.
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk mengeluarkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama  SINTIA PUTRI sesuai dengan Putusan Pengadilan.
  4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak