Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Llg HERMANTO Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Cq. Kasi Pidsus dan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMANTO
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Cq. Kasi Pidsus dan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan uji kompetensi pejabat structural dan pegawai potensial dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000;_ (Sembilan ratus juta rupiah) pada badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kabupaten musi rawas utara tahun anggaran 2017. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya