Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2024/PN Llg | 1.M.Hasbi SL.SH 2.Rodianah,SH |
Susilawati alias Susi bin Helmi Minal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-609/L.6.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa SUSILAWATI Als SUSI Binti HELMI MINAL bersama-sama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA (berkas terpisah/seplitsing) serta MEGA (DPO:Nomor :DPO/08/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), EMI (DPO:Nomor :DPO/09/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), IDA (Dpo:Nomor :DPO/10/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), MARYATI (DPO:Nomor :DPO/11/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), INDAH (DPO Nomor :DPO/12/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), DEVI (DPO Nomor :DPO/13/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024),MIRA (DPO Nomor :DPO/14/I/2024 /Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) KENY (DPO:Nomor :DPO/15/I/2024 /Reskrim ,tertanggal 19 Januari 2024), CINDY (DPO:Nomor :DPO/16/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024) FRETY (DPO:Nomor :DPO/17/I/2024/Reskrim,tertanggal 19 Januari 2024), pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ,dan pada hari Senin,selasa ,Rabu Kamis Jum’at ,Sabtu Minggu Senin serta Selasa tanggal 1 s/d tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024, bertempat di ditoko pakaian “Kehka Fashion Store” desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dengan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik HENDRICO Bin HERI WARMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
----------Bermula terdakwa bersama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA pergi keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk melakukan pencurian pakaian ditoko dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik SHERLY MARLINTON Binti HATTA, ketika itu terdakwa sudah menemukan target sasaran untuk melakukan pencurian yakni TOKO KEKHA FASHION STORE di Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, kemudian pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa diajak oleh SHERLY MARLINTON Binti HATTA untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru doff nomor polisi B 5262 FMA milik SHERLY MARLINTON Binti HATTA untuk melakukan pencurian di toko KEKHA tersebut, kemudian sekira pukul 12. 00 wib terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA tiba ditoko tersebut,kemudian terdakwa bersama dengan SHERLY MARLINTON Binti HATTA masuk kedalam toko lalu berpura-pura belanja dan ketika karyawan sibuk terdakwa memasukan 3 (tiga) helai baju gamis katun dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA memasukan 4 (empat) helai baju kaos setelan, 2 (dua) helai daster kedalam baju lalu terdakwa mengambil 1 (satu) satu helai baju gamis untuk dibayar di kasir lalu terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA keluar dan meletakan baju hasil curian di sepeda motor SHERLY MARLINTON Binti HATTA kemudian terdakwa kembali mengambil 2 (dua) helai baju gamis katun dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA mengambil 4 (empat) helai baju gamis lalu terdakwa mengambil satu buah gamis untuk dibayar di kasir kemudian terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA pulang ke rumah SHERLY MARLINTON Binti HATTA sekira jam 14.00 wib terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA pergi ke rumah PARMI dan menjual 9 (sembilan) helai baju gamis katun, 4 (empat) helai baju kaos setelan seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) setiap helai , 2 (dua) helai baju daster seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap helai serta total uang yang terdakwa dan SHERLY MARLINTON Binti HATTA dapat sebesar Rp.1.140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa potong sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai ganti uang belanja pengeluaran saat melakukan pencurian tersebut lalu sisa dibagi dua dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) serta pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa naik angkutan kota menuju KEKHA FASION STORE dan terdakwa masuk lalu memilih baju kemudian terdakw menyembunyikan 2 (dua) helai baju gamis bahan katun kedalam pakaian yang terdakwa pakai lalu saya mengambil 1 (satu) helai baju kaos lalu terdakwa menuju kasir lalu membayar baju kaos tersebut sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan pergi pulang kerumah sebelum sampai rumah terdakwa menjual baju pakaian tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupaih) serta pada hari rabu tanggal 3 januari 2024 sekira jam 16.00 wib terdakwa naik angkutan kota lalu masuk ke dalam toko dan mengambil 2 (dua) helai baju gamis bahan katun dan pulang dan tanpa di sengaja terdakwa bertemu dengan orang yang membeli baju pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 tersebut seharga Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupaih) dan uang tersebut sudah habis dan perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa diamankan dan dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HENDRICO Bin HERI WARMAN mengalami kerugian berupa pakaian, baju celana bermacam-macam mrek yang berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) helai jika dinilai dengan uang sebesar Rp.14.249.000.- (empat belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |