Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Llg Hadijah Binti Mardok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hadijah Binti Mardok
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Herdian, S.H.,C.MeHadijah Binti Mardok
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan untuk mengeluarkan menetapkan sebagai berikut :

 

 

 

 

Primair:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan kepada Pemohon Hadijah sebagai wali dari anak Pemohon yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan Hukum untuk diri sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama : ADITYA ERLANGGA, Laki-laki, Lahir di Lubuklinggau, Tanggal : 16 Desember 2008, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2009/CM/U/XII/2008, tertanggal 19 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ;
  3. Memberi Izin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: ADITYA ERLANGGA dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohonan berupa 1 (Satu) bidang tanah yang terletak di Jl Kutilang RT. 001 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas. 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 462 atas nama BOB DHARSIMIN DARWIN;

4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Subsidair:

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak