Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat memutus denganputusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Verzet Pemohon untuk selutuhnya’
- Menyatakan membatalkan atau batal demi hukum Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN.Llg;
- Menyatakan Terlawan/ Terbantah tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan permohonan Eksekusi.
- Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar 437.060.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh enam puluh ribu rupiah.)
- Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar sisa pengembalian uang Pelawan/Pembantah sebesar Rp.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |