PETITUM
|
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraiakan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120220102366 tanggal 27 Januari 2022 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1161120220102366 tanggal27 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00019549.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022.
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (Satu) buah kendaraan bermotor Merk : TOYOTA FORTUNER G TRD DIESEL 2.5M/T , Nomor Rangka : MHFZR69G4D3079990, Nomor Mesin : 2KDU423439, Nomor BPKB : K-06054187, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2013, Nomor Polisi: BG 1758 HC, Atas Nama : zawawi diserahkan kepada PENGGUGAT.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
a
|
b
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA FORTUNER G TRD DIESEL 2.5 M/T , Nomor Rangka : MHFZR69G4D3079990 , Nomor Mesin : 2KDU423439, Nomor:, (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|